Jumat, 29 September 2017

A.   HUKUM OHM
       Dalam rangkaian listrik berlaku suatu ketentuan yang menyatakan bahwa bdeda tegangan antara dua titik pada penghantar = hasil kali antara kuat arus listrik pada penghantar dengan hambatan penghantar dengan hambatan penghantar di antara dua titik tersebut (Hukum Ohm)
      V = beda tegangan dalam satuan volt (V)
       I = kuat arus listrik dalam satuan ampere (A)
       R = hambatan dalam satuan ohm 

B.   HUKUM KIRCHOF
C.   HAMBATAN PENGGANTI
D.   GAYA GERAK LISTRIK(GGL) DAN TEGANGAN JEPIT

0 comments:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.

Comments

Postingan Populer