A. HUKUM OHM
B. HUKUM KIRCHOF
C. HAMBATAN PENGGANTI
D. GAYA GERAK LISTRIK(GGL) DAN TEGANGAN JEPIT
Dalam rangkaian listrik berlaku suatu ketentuan yang menyatakan bahwa bdeda tegangan antara dua titik pada penghantar = hasil kali antara kuat arus listrik pada penghantar dengan hambatan penghantar dengan hambatan penghantar di antara dua titik tersebut (Hukum Ohm)
V = beda tegangan dalam satuan volt (V)
I = kuat arus listrik dalam satuan ampere (A)
R = hambatan dalam satuan ohm
C. HAMBATAN PENGGANTI
D. GAYA GERAK LISTRIK(GGL) DAN TEGANGAN JEPIT
0 comments:
Posting Komentar